- Masihkah suami wajib menafkahinya?
- Bagaimana status kepemimpinan dalam Rumah Tangga
- Milik siapa harta yang dibeli dari uangnya?
Lazimnya, penyedia keuangan rumah tangga adalah suami. Suami bekerja untuk menafkahi anak istri dan mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Namun seiring perkembangan zaman, banyak istri bekerja dan mendapatkan gaji- bahkan kadang lebih besar dari pada haji suami.
kondisi ini tentu saja berpengaruh kepada beberapa konsekuensi dalam kehidupan rumah tangga. seperti status kepemilikan barang yang dibeli dari harta istri: apakah kewajiban suami untuk memberi nafkah masih berlaku atau gugur, hingga kepada otoritas dalam kepemimpinan rumah tangga.
buku ini adalah kupas tuntas berbagai hal berkenaan ketika seorang istri bekerja dan mempunyai nafkah sendiri. tentu saja, kaidah syar'i apa saja yang harus dipenuhi sebelum istri bekerja keluar rumah-berikut dampak positif dan negatifnya-tak lupa diurai.
selain itu, buku ini memuat banyak hal yang sering dilupakan. seperti anggapan bahwa kewajiban nafkah kepada istri hanya sebatas uanga bulanan untuk belanja makan sehari hari saja. juga hal lain yang mengakibatkan kezaliman suami kepada istri atau sebaliknya. padahal, sebagai agama sempurna, islam tentu tidak membiarkan adanya kezaliman satu pihak kepada pihak lain.
Penulis : Hannan Abdul Aziz
Penerbit : Aqwam
Harga : 42.000
Pemesanan & Info:
pin: 524ee49f
wa/sms: 0878 0403 8987
salam
@GoedangILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar